Seperti kita
tahu, Indonesia merupakan salah satu negara yang terkenal dengan reputasinya
yang cukup tinggi di bidang korupsi. Menempati peringkat ke 118 hal Corruption
Perception Index[1]seolah
mencerminkan betapa buruknya sistem birokrasi yang ada di negeri ini. hal ini
tentu menjadi PR besar bagi pemerintah Indonesia untuk memberantas korupsi yang
ada di negeri ini.
Sebelum berbicara
terkait solusi serta cara- cara yang bisa digunakan untuk mengatasi
permasalahan korupsi tersebut, akan sangat bijak apabila kita mengenal lebih
dekat dahulu terkait korupsi itu sendiri. Korupsi menurut Transperency Internatonal adalah penyalahgunaan dari
suatu kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Sementara menurut Cressey (1973)
terdapat tiga kondisi yang harus terpenuhi untuk memicu salah seorang untuk
melakukan tindakan korupsi (fraud) yaitu (i) Pressure; (ii) Opportunity (iii)
rationalization.
Pressure
(Tekanan)
Cressey
menjelaskan tekanan sebagai pemantik awal yang memotivasi seseorang untuk
bertindak korup. Ketika seseorang memiliki permasalahan terutama dalam hal
finansial melalui cara-cara yang dibenarkan, maka ia akan mulai
mempertimbangkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melakukan
tindakan yang bersifat ilegal.
Opportunity
(Kesempatan)
Opportunity
diartikan oleh Cressey sebagai sebuah metode yang membuat tindakan ilegal
tersebut dapat dilakukan. Orang yang ingin bertindak korup harus menemukan cara
untuk menyalahgunakan posisi yang ia miliki dengan resiko yang kecil untuk
dapat dketahui oleh pihak yang berwenang. Seringkali orang yang melakukan
tindakan korupsi didasari motif untuk menjaga statusnya yang tinggi di
masyarakat dari permasalahan finansial yang mereka hadapi. Oleh karena itulah
menjadi sangat krusial bagi mereka untuk menjaga kerahasiaan dari tindakan
ilegal yang mereka lakukan. Hal ini disebabkan pabila tindak mereka terkuak dan
diketahui oleh masyarakat luas, maka itu akan menyakiti status sosial mereka
seperti halnya dengan permasalahan finansial yang mereka coba atasi dengan
tindakan korupsi.
Rationalization
(Rasionalisasi)
Hal yang menarik
dari penelitian yang dilakukan oleh Cressey adalah banyak dari para pelaku
korupsi yang merupakan orang-orang tanpa sejarah kejahatan sebelumnya. Mereka
menganggap diri mereka sebagai seseorang yang terjebak di tengah situasi yang
buruk. Sebagai konsekwensinya, mereka melihat korupsi sebagai sesuatu yang
legal, wajar lumrah dan tidak melanggar hukum. Beberapa rasionalisasi yang umum
dalam tindak korupsi adalah:
1.
Saya
hanya meminjam uang tersebut
2.
Saya
membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya
3.
Saya
dibayar lebih rendah dari yang seharusnya, atasan sayalah yang sebenarnya mencurangi
saya
Yang membuat
permasalahan korupsi di negeri ini semakin pelik adalah karena kesempatan
melakukan korupsi bukan lagi sesuatu yang didapat oleh seseorang dengan
mencarinya secara sembunyi-sembunyi dengan sebisa mungkin tidak diketahui oleh
orang lain. Akan tetapi kesempatan untuk melakukan korupsi di Indonesia
merupakan situasi yang secara bergotong royong diciptakan oleh para pemangku
kekuasaan. Pada kondisi yang sudah seperti ini, saya berkeyakinan bahwa tidak
perduli seberapa jujur orang baru yang masuk ke dalam sistem yang sudah ada,
akan sangat sulit baginya untuk bisa terbebas bersih sama sekali dari tindak
korupsi. Kalaupun ia bisa,, biasanya orang tersebut akan “tersingkir” dari
sistem yang ada.
Oleh karena
itulah diperlukan perombakan yang drastis pada sistem yang ada di Indonesia,
dari mulai pemerintah serta aparat penegak hukum. Perubahan drastis dalam
sistem tersebut juga harus didukung oleh penyegaran besar-besaran dari tenaga
SDM yang ada di sektor tersebut. Terkadang saya berfikir, cukuplah sisakan satu
atau dua dari tiap bidang strategis di pemerintahan dari generasi yang korup
ini, lalu sisanya masukkan bibit-bibit baru yang diyakini memiliki integritas
dan mampu mengambil ilmu yang dibutuhkan.
Lalu bagaimana
dengan orang2 lain para pemain lama dari generasi yang korup tersebut? sudah
lah, pensiunkan saja mereka, berikan uang pensiun penuh sesuai dengan gaji
mereka ketika masih bekerja. Jelas ada tambahan biaya bagi negara untuk
membiayai pensiun dari generasi korup tsb. Tapi saya pikir itu jauh lebih baik
karena kerugian negara tersebut menjadi terukur dan tidak berkelanjutan,
ketimbang membiarkan generasi bermental korup itu terus mewariskan mental
korupnya kepada generasi penerus yang ada melalui sistem yang telah mereka
distorsi sedemikian rupa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar